Pasangan Basuki-Djarot Masih Harus Lengkapi Berkas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Namun mereka masih harus melengkapi dokumen yang belum lengkap.
Sementara yang kurang itu, tapi akan kami cek lagi berkas yang telah diserahkan ini
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan ada satu berkas yang harus dilengkapi oleh pasangan tersebut. Yakni form B4 kesesuaian visi-misi dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
"Sementara yang kurang itu, tapi akan kami cek lagi berkas yang telah diserahkan ini," kata Sumarno, di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
Satu Pasang Cagub-Cawagub Daftar ke KPU DKIPada tanggal 30 September mendatang pihaknya akan menginformasikan berkas apa lagi yang masih harus dilengkapi. Kekurangan berkas tersebut masih bisa disusulkan hingga tanggal 4 Oktober mendatang.
Pada kesempatan ini, Sumarno memberikan surat tanda terima kepada pasangan calon. Selain itu, pihaknya juga telah menjadwalkan untuk pemeriksaan kesehatan keduanya pada tanggal 24-25 September di Rumah Sakit Angkatan Laut Mintoharjo.
Seperti diketahui KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan calon yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017, selama tiga hari yakni 21-23 September mendatang.